Ganjil Genap
Jangan Siasati Ganjil Genap, Polisi Punya Aplikasi Deteksi Pelat Nomor Asli atau Palsu
Terhitung mulaiRabu (1/8/2018), ganjil genap sudah bukan lagi kebijakan tapi sudah diundang-undangkan yang artinya bagi pelanggar akan dikenai dendai.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Rabu (1/8/2018), ganjil genap sudah bukan lagi kebijakan tapi sudah diundang-undangkan yang artinya bagi pelanggar akan dikenai dendai.
Pengguna kendaraan roda dua di Jakarta yang akan terdampak dengan peraturan ini, sehingga tak sedikit orang mencoba menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.
TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (31/7/2018), mengunggah pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.
Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil genap pada tanggal genap padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.
Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".
Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor. Adapun satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil.
Ternyata, pelat nomor tersebut digunakan bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.
Menanggapi hal ini, Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.
"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) juga ada aturannya," ujar Royke di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Ia mengatakan, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabuhi polisi dengan cara-cara semacam ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelat Ganda hingga Modifikasi Nomor dengan Stiker, Modus Pengendara Hindari Ganjil-Genap
Dishub DKI Sebut Gubernur Anies Segera Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Mal dan Pusat Keramaian |
![]() |
---|
Bakal Ada Kantong Parkir Dekat Gerbang Tol Tambun Setelah Kebijakan Ganjil Genap Berlaku |
![]() |
---|
Kebijakan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Berlaku Awal Desember |
![]() |
---|
Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Diharapkan Kurangi Volume Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek |
![]() |
---|