Ganjil Genap

Langgar Ganjil Genap, Pengendara yang Kena Tilang Bisa Lanjutkan Perjalanan

Hari pertama pemberlakukan aturan ganjil genap masih banyak pengemudi mobil yang melanggar karena tak sesuai dengan tanggal ganjil.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Pengemudi tersebut ditilang karena pelat akhir mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Hari pertama pemberlakukan aturan ganjil genap masih banyak pengemudi mobil yang melanggar karena tak sesuai dengan tanggal ganjil.

Pemberlakukan aturan ini untuk meminimalisir di antaranya polusi udara akibat gas buang kendaraan selama Asian Games 2018.

Pengendara mobil yang mendapat tilang oleh polisi tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuannya.

Hal itu diterangkan Bripka Hidayat yang bertugas di perempatan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

"Setelah ditilang kita enggak boleh menghambat, silakan lewat. Yang penting sudah ada bukti penilangan. Tapi besok jangan lewat sini lagi apabila pelat nomor tidak sesuai" ujar Bripka Hidayat kepada TribunJakarta.com.

Selain itu, Patonah, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, mengatakan sejak pagi pihaknya sudah membantu mengatur lalu lintas di perempatan Jalan Rasuna Said.

"Kita tadi mengatur lalu lintas sejak pagi, ini kan baru mulai penilangan. Sejauh ini masih lumayan lancar," tambah dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved