Ganjil Genap

Pemberlakuan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara Ini Ditilang Lantaran Miliki Pelat Ganda

untuk mengelabui petugas Kepolisian yang sedang menindak kendaraan roda empat berplat nomor genap pada hari ini.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Seorang anggot Kepolisian menunjukan plat ganda yang dimiliki seorang pria, guna mengelabui petugas yang akan menindak di wilayah perluasan sistem ganjil genap, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Ada saja tingkah pengendara, untuk mengelabui petugas Kepolisian yang sedang menindak kendaraan roda empat berplat nomor genap pada hari ini, Rabu (1/8/2018).

Seperti pagi ini, Polisi berhasil menindak seorang pria bernama Wanda, yang memiliki plat ganda pada mobilnya yang bermerek Honda Jazz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Wanda ditilang Polisi karena kedapatan mengendarai mobilnya yang berplat genap dengan nomor polisi B 2374 SBN, sementara hari ini adalah pemberlakuan untuk kendaraan berplat nomor ganjil.

Hal yang unik terjadi, ketika Wanda berkelit dan menunjukan plat aslinya yang bernomor polisi B 2385 SBN.

"Jadi dia itu pasang plat palsu, setelah dilihat dari STNKnya ternyata sesuai dengan plat aslinya yang disimpan di dalam mobil," ucap Bripka Ason, Polisi yang menilang Wanda di Jalan Raya Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Tidak cukup mengelabui petugas dengan plat ganda, Wanda pun masih berkelit dengan alasan ia baru saja membeli mobil tersebut, dan tidak sempat memasang plat aslinya sehingga menggunakan plat palsu.

Namun, Polisi pun tetap bertindak tegas, dengan memberikan Wanda surat tilang, dan denda sebesar Rp 500 ribu yang harus dibayarnya melalui transfer antar bank.

"Sepertinya dia mencoba mengelabui petugas memasang plat palsu berplat genap tersebut, tapi kan hari ini justru kami tindak yang berplat genap, kalau dia pasang plat aslinya justru tidak akan kami tindak," kata Bripka Ason.

Ason mengatakan, Wanda dikenakan pasal 280 dan Pasal 287 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 280 sendiri, berisi tentang pengemudi yang tidak memasang tanda kendaraan bermotor sesuai dengan STNKnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved