Bawa Kabur 47 Handphone Milik Teman Pemuda 26 Tahun Terancam 4 Tahun Penjara
“Pelaku datang ke toko untuk membeli hape, juga mengambil 47 unit hape dan berjanji akan membayar keesokan harinya,” ujar AKP Uka saat dikonfirmasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG--- Pelaku penipuan dan penggelapan puluhan ponsel diringkus Unit Reskrim Polsek Cisoka, di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Solear, Tangerang, Senin (30/7/2018).
AS (26) pelaku, membawa kabur berbagai merek ponsel dari gerai telepon seluler milik temannya, Edi Antono (27), di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Cisoka, Tangerang pada 7 Juli 2018.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, korban yang masih kerabat pelaku tidak curiga dengan gelagat AS ketika mengambil puluhan ponsel dari tokonya.
“Pelaku datang ke toko untuk membeli hape, juga mengambil 47 unit hape dan berjanji akan membayar keesokan harinya,” ujar AKP Uka saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Bukannya mendapatkan untung, Edi malah ditipu mentah-mentah oleh temannya. Setelah membawa puluhan ponsel, AS sulit dihubungi oleh korban.
Edi yang kalut pun segera melapor ke Polsek Cisoka. Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan.
AS diringkus di kediamannya di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Solear, Tangerang, Senin (30/7/2018).
Penangkapan AS dilakukan pada waktu yang tepat. Pasalnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke Malimping, Banten.
“Saat ditangkap, pelaku rupanya berniat akan melarikan diri. Beruntung kami tepat waktu," ujarnya.
Saat pelaku diamankan, petugas juga menemukan barang bukti yaitu tujuh lembar kuitansi pembayaran.
Akibat ulah temannya itu, Edi diduga mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta.
Pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka. Akibat perbuatannya, AS bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. (Zaki Ari Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Gerai Ponsel Ditipu Teman Sendiri, 47 Ponsel Dibawa Kabur