Hari Pertama Perluasan Ganjil-Genap 1.102 Pengendara Ditilang, Mayoritas Pelanggar Beralasan Ini

Pada hari pertama diterapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, polisi menilang sebanyak 1.102 pelanggar.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polisi menilang pelanggar aturan ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada hari pertama diterapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, polisi menilang sebanyak 1.102 pelanggar.

"Mayoritas mereka mengaku lupa kalau tanggal itu tanggal ganjil. 1.202 pelanggar kami tilang," ujar Yusuf ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018).

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi di penggal-penggal baru perluasan wilayah ganjil-genap.

"Paling banyak di penggal baru, misalkan di Pancoran itu. Kalau penggal lama seperti Sudirman-Thamrin sudah tidak terlalu banyak pelanggaran," ujar Budiyanto, Kamis.

Macet Parah, Imbas Penerapan Ganjil Genap Dibarengi Penutupan 19 Pintu Tol

Saat Ganjil-Genap Budiyanto berharap masyarakat lebih tertib mengikuti aturan pembatasan kendaraan bermotor ini demi kelancaran Asian Games 2018.

"Apalagi sudah dilakukan sosialisasi sebulan sebelumnya," kata dia.

Asian Games 2018 akan digelar 18 Agustus mendatang.

Sejumlah cara dilakukan guna menyukseskan acara empat tahunan tersebut.

Salah satunya dengan menerapkan perluasan sistem ganjil-genap.

Ingat Sekarang Tanggal Genap, Ini 3 Cara Siasati Aturan Ganjil Genap Asian Games 2018

Uji coba perluasan ganjil-genap telah digelar 2 Juli lalu dan berakhir pada Selasa (31/7/2018).

Pada 1 Agustus 2018 perluasan ganjil-genap sudah mulai diberlakuka

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018).

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.102 Pengendara Ganjil-Genap Ditilang pada Hari Pertama, Mayoritas Beralasan "Lupa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved