Sebulan Mendekam di Tahanan, Begini Jawaban Reza Bukan Usai Dijenguk Uya Kuya
Reza dikawal guna dikembalikan ke ruang tahanan setelah dijenguk oleh rekannya sesama presenter yakni Uya Kuya dan istrinya Astrid.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan telah satu bulan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.
Siang ini, Reza yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye bertuliskan Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Barat' terlihat di Mapolres Metro Jakarta Barat.
• Oknum PNS Kesbangpol NTT Ditangkap Karena Membawa Senapan AK-47
Ia tampak mengenakan kacamata berbingkai hitam dan tangannya diborgol dan dikawal dua anggota polisi.
Reza dikawal guna dikembalikan ke ruang tahanan setelah dijenguk oleh rekannya sesama presenter yakni Uya Kuya dan istrinya Astrid.
Ia terus menunduk sepanjang perjalanan ke ruang tahanan.
Reza hanya menjawab singkat pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Iya (abis dijenguk Uya Kuya dan istrinya)," kata Reza, Kamis (2/8/2018).
Begitupun saat ditanyakan terkait kondisi kesehatannya selama satu bulan mendekam di tahanan, Reza hanya menjawab singkat.
"Sehat," kata Reza sambil terus berjalan menuju ruang tahanan.
• Tawuran Pelajar 2 SMK di Tangerang Selatan Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan berkas perkara milik tersangka Reza Bukan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Berkas baru kami selesaikan dan sedang proses pengiriman ke Kejaksaan," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram.
Meski hasil tes urine Reza negatif narkoba, namun polisi tetap melakukan penahanan karena kasus kepemilikan narkoba.
Erick mengatakan Reza disangkakan melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
