Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 500 Perkara
Kepala Seksi Pidana Umum, Pradana Probo Setyarjo, mengatakan sekira 500 perkara itu merupakan kasus yang ditangani pada kurun tahun 2017-2018.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari sekira 500 perkara yang sudah ditangani.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan di bilangan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Setu, Tangerang Selatan, Jumat (3/8/2018)
Kepala Seksi Pidana Umum, Pradana Probo Setyarjo, mengatakan sekira 500 perkara itu merupakan kasus yang ditangani pada kurun tahun 2017-2018.
• Sederet Fakta Yusuf Supendi Meninggal Dunia: Punya Riwayat Penyakit Gula Hingga Pesan Terakhirnya
Barang bukti yang dimusnahkan itu bermacam-macam jenisnya, dari mulai senjata tajam hingga berbgagai jenis narkoba.
Jika dirinci, angka hampir 500 perkara itu paling banyak adalah perkara narkotika jenis sabu sebanyak 352.
Sedangkan barang bukti senjata tajam diambil dari 22 perkara.
• Kesedihan Putra Yusuf Supendi, Sang Ayah Sempat Berjanji Ingin Bertemu Saat Berkunjung ke Bogor
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti ke dalam tabung pembakaran, sehingga semua ludes dilalap sijago merah.
"Ini adalah sisa pemusnahan yang dilakukan oleh penyidik yang digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan," terang Pradana.
Selain narkoba dan senjata tajam, juga ada barsang bukti berupa pakaian untuk kasus penganiayaan terhadap anak dan alat ekektronik pada kasus pencurian.
"Barbuk lainnya berupa pakaian hasil dari penyitaan tindak pidana undang-undang perlindungan anak sebanyak 53 perkara," paparnya.