BNN Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkotika di Diskotek Sense
Badan Narkotika Nasional terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Diskotek Sense.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Diskotek Sense.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, pihaknya telah kembali menentapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika di diskotek yang terletak di kawasan Mangga Dua itu.
"Ada dua orang yang di tahan dari tingkat management menengah," ucap Arman kepada awak media, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut ia menerangkan, keduanya berprofesi sebagai kapten dan koordinator pelayan di Diskotek Sense tersebut.
Arman menjelaskan, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui adanya peredaran narkotika di tepat hiburan malam tersebut, namun tak memberitahukannya kepada petugas.
"Kami mau mengungkap disana ada kejadian yang diketahui oleh semua orang, tapi dibiarkan, jadi kami lihat dari segi organize crime-nya," kata dia di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, kasus ini juga akan dibarengi dengan kasus Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) di tempat tersebut.
"Kasus ini akan kami barengi dengan TPPU, sedangan kami koordinasikan dengan PPATK untuk menganalisi keuangan mereka," kata Arman.
"Mungkin saja nilai transaksinya lebih dari Rp 100 juta per malam," tambahnya.
Pihak BNN hingga kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Diskotek Sense tersebut.
"Kemarin sudah enam, sekarang tambah dua lagi, jadi total ada delapan tersangka, semuanya sudah kami tahan," ucap Arman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/deputi-berantas-bnn-arman-depari_20180727_080030.jpg)