Berdiri Tanpa IMB, 12 Kos-kosan di Menteng Atas Disegel
Sebuah bangunan untuk kos-kosan di bilangan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI -
Sebuah bangunan untuk kos-kosan di bilangan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdiri tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alhasil, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyegelnya karena tak sesuai peraturan.
"Secara teknis dari Sudin Citata, bangunan ini belum memiliki IMB. Ini buat pelajaran kepada masyatakat untuk mengurus IMB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Senin (12/8/2018).
Kasektor Citata Kecamatan Setiabudi, Bambang Widiyanto menambahkan bangunan yang terdiri dari 12 kamar kos itu segera disegel.
"Bangunan ditertibkan, kita segel. setelah pemilik mengurus perizinan, bangunan tersebut bisa dibangun kembali,"katanya.
Ujang menambahkan penertiban ini untuk menegakkan Perda no. 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung dan Pergub no. 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi bagi yang melanggar.