Edarkan Sabu di Apartemen, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitar apartemen.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menangkap pengedar sabu berinisial LU (24) pada Kamis (9/8/2018).
Pemuda pengangguran itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Apartemen Green Park View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitar apartemen.
"Mendapati laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan dan mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan hingga kami lakukan penangkapan," kata Khoiri dalam keterangannya, Senin (13/8/2018).
• Susno Duadji Unggah Video LRT Palembang Mogok, Sindiran Fahri Hamzah, Evakuasi yang Ngeri
Khoiri menuturkan dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain itu, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Khori mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu lantaran terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka ini pengangguran. Berdasarkan pemeriksaan, hasil penjualan sabu itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun kita tetap memprosesnya secara hukum," kata Khoiri.
Khoiri menegaskan pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ( 1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/narkoba_20180813_133402.jpg)