Ingin Berkurban? Perhatikan Gigi, Mata dan Usia Hewan, Ini Tipsnya
Ia pun meminta masyarakat untuk memperhatikan hewan kurban sebelum membelinya, apabila terdapat tanda merah atau tidak
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat melakukan sejumlah pemeriksaan kepada hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1439 H.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat, Marsawitri Gumay mengatakan, pemeriksaan hewan kurban sudah dilakukan mulai tanggal 10 Agustus hingga 21 Agustus 2018.
Dalam kegiatan tersebut, nantinya sejumlah kriteria maupun syarat hewan kurban akan diperiksa oleh petugas.
"Yang pertama itu kita cek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut," kata Marsawitri saat dihubungi, Senin (13/8/2018).
"Setelahnya baru kita lakukan pemeriksaan kepada fisik hewan, apakah ada cacat misalnya mata yang buta atau ada penyakit lain," ujar Marsawitri.
Selain pemeriksaan di atas, lanjut Marsawitri, pengecekan usia hewan kurban juga turut diperhatikan.
Karena usia merupakan satu diantara persyaratan hewan kurban.
• Pastikan Hewan Kurban yang Dijual Sehat, Sudin KPKP Laksanakan Pengecekan Siang Ini
"Kita periksa giginya apa sudah tanggal atau belum dari sana ketahuan berapa usia hewan. Idealnya untuk kambing atau domba minimal satu tahun, kalau untuk sapi dua tahun ke atas," katanya.
Nantinya bila ditemukan hewan yang masih di bawah umur, petugas akan menyisihkan mereka dan memberikan tanda di tubuh hewan.
Bukan hanya untuk hewan yang di bawah umur, tanda tersebut juga diperuntukan untuk hewan yang ditemukan cacat fisik atau terjangkit penyakit.
Ia pun meminta masyarakat untuk memperhatikan hewan kurban sebelum membelinya, apabila terdapat tanda merah atau tidak.
"Kita kasih pilok warna merah tanda sebagai isyarat untuk warga agar dapat mengetahui mana hewan kurban yang sudah layak atau belum," tutur Marsawitri.
Namun dikatakan Marsawitri, tanda pilok warna tersebut bukan berarti hewan tidak layak konsumsi.
Melainkan hanya belum layak untuk dikategorikan sebagai hewan kurban.
"Dalam arti kata tanda merah itu belum tentu tidak layak konsumsi. Tetapi untuk kurban belum, bukan berarti tidak sehat," jelas Marsawitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hewan-kurban_20180806_201402.jpg)