Niat Kabur, Begal di Cikarang Tewas Tercebur Saluran Irigasi

Pelaku tewas ketika hendak kabur dari kejaran warga malah tercebur ke saluran irigasi.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi jenazah. TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Begal bernama Andre Hermanto (23) tewas tak lama membegal korbannya di Jalan Raya Rancamalaka, Desa Hegarmanah, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/8/2018).

Pelaku tewas ketika hendak kabur dari kejaran warga malah tercebur ke saluran irigasi.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Warija menjelaskan, bermula ketika Andre dan M Akbar (24) berusaha merampas motor Tasim (18), yang melintas di Jalan Raya Rancamalaka.

"Pelaku saat itu berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang tengah berhenti sejenak, kemudian salah satu pelaku langsung menyabetkan senjata tajam ke korban," kata Warija, Senin (13/8/2018).

Kemudian, pelaku memaksa korban memberikan kunci motor Honda Beat B 4887 FKL milik korban. Namun korban memilih kabur ke area persawahan.

Pelaku berusaha mengejar namun tidak lama warga memergoki begal tersebut dan berusaha menolong korban.

Alhasil warga yang melihat kedua begal langsung mengejarnya.

"Pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya karena melihat warga mulai berdatangan," jelas Warija

Ketika kejar-kejaran dengan warga, pelaku panik hingga motor yang dikendarainya hilang kendali dan akhirnya terjun ke saluran irigasi.

Pelaku Andre tewas di tempat karena ketika jatuh ke saluran irigasi kepalanya terbentur beton dinding, sedangkan pelaku M Akbar luka-luka.

"Pelaku satu tewas di tempat dan pelaku satunya lagi pasrah karena sudah dikepung warga," kata Warija

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung menuju tempat kejadian.

"Anggota langsung mengamankan A (M Akbar) ke Mapolsek, sedangkan pelaku yang tewas (Andre) dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," jelas Warija.

Pelaku Akbar mengaku bersama Andre kerap membegal korbannya menggunakan kekerasan.

Hasil curian dijual ke Karawang dan Sukatani dengan harga di kisaran Rp 3 Juta.

"Sasaran kebanyak anak-anak remaja yang dianggap lemah jika diancam atau dilukai dengan senjata tajam," ujar Warija.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan amcaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved