Dapat Remisi 2 Bulan Jelang HUT Kemerdekaan RI, Umar Patek: Alhamdulillah
"Iya, dua bulan. Alhamdulillah," jawab Umar Patek usai penyerahan remisi secara simbolik di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM, SIDOARJO - Narapidana kasus teroris Umar Patek mendapatkan remisi karena sikap baiknya di tahanan.
Menjelang perayaan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, narapidana kasus teroris tersebut kembali mendapat keringanan hukuman.
Kali ini, Umar Patek dapat remisi dua bulan.
"Iya, dua bulan. Alhamdulillah," jawab Umar Patek usai penyerahan remisi secara simbolik di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018).
Dia terlihat senang usai menerima keringanan hukuman ini.
Di sela acara tersebut, sejumlah pihak termasuk pihak lapas dan rekan-rekannya sesama napi terlihat memberi selamat kepadanya.
Di Jawa Timur, totalnya ada 17.658 narapidana.
Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi.
"Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat di lapas Porong.
• Empat Petani yang Diduga Jaringan Teroris Poso Ditangkap Densus: Ditemukan 15 Kg Bahan Peledak
• Bawa Alat Penjinak Bom, Densus 88 Amankan ASN di Palangkaraya
• Densus 88 Cokok Penjual Bakso Keliling, Total 260 Terduga Teroris Ditangkap
Dan dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi kali ini sebanyak 10.549 napi.
"Yang sudah incraht 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang HUT Kemerdekaan RI, Narapidana Kasus Terorisme Umar Patek Dapat Remisi Dua Bulan,