Satu Begal di Kembangan yang Telah Ditangkap Polisi Ternyata Merupakan Residivis Kasus Serupa

‎"AS juga diketahui telah melakukan perampasan di lima tempat," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Begal berinisial AS (18) yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap Polsek Kembangan, Jakarta Barat 

L‎aporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - AS (18) yang membegal Muhammad Syahrir (20) telah ditangkap Polsek Kembangan, Jakarta Barat. AS ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Dimitri memaparkan tersangka AS telah beberapa kali membegal pengendara motor di wilayah Jakarta Barat serta Tangerang, Banten.

‎"AS juga diketahui telah melakukan perampasan di lima tempat, diantaranya di daerah Metro TV Kebon Jeruk, di Kawasan Universitas Budi Luhur, di Pondok Aren, Pondok Jagung dan Pasar Cipadu," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).

AS ditangkap di kediamannya di ‎Jalan Kavling BRI RT 04/07 Meruya Selatan, Jakarta barat, Kamis (16/8/2018).

Indonesia Rusak Dominasi Asia Timur di Posisi 3 Besar, Malaysia dan Vietnam di Posisi 17 dan 18

AS‎ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka FA yang ditangkap lebih dulu di Kampung Bulak Puteng, Jalan H Merlin RT 03/04 Meruya Utara, Jakarta barat‎.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Fino B 4161 BTK, satu sepeda motor Honda Beat B 3745 BUP, tiga clurit dan satu ponsel.

Kini polisi masih memburu empat kawan mereka yang turut membegal Syahrir di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (15/8/2018) dini hari.

Termasuk tersangka ME yang diduga menyimpan sepeda motor hasil rampasan tersebut.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya yakni ME, RH alias AB, AA aluas AJI, dan II alias KK," kata Dimitri.

Sedangkan untuk tersangka AS dan FA kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan dan dikenakan Pasal ‎365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved