PKS dan Gerindra Berebut Duduki Wagub DKI, Ada Cerita di Balik Tandatangan M Taufik
Pilpres masih tahun depan, tapi PKS dan Partai Gerindra semakin terang berebut jabatan wakil gubernur DKI Jakarta setelah ditinggal Sandiaga Uno.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
"Nanti di ujungnya yang menang PKS, ya kita dukung. Menang Gerindra, ya harus didukung. Enggak ada rebut-rebutan, kita mah orangnya enak-enak aja," ucap Iman Satria.
Mohamad Taufik mengaku menandatangani surat itu. Namun, belakangan dia mengatakan penandatangan itu dilakukan agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP pada waktu itu.
"Supaya enggak ramai saja di VIP room," ujar dia.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menguatkan cerita Taufik saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh PKS terkait pengajuan calon wakil gubernur DKI Jakarta telah menyalahi aturan.
Dalam regulasi mengatur partai-partai pengusung kepala daerah harus mengajukan masing-masing nama calon wagub DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta.
"Karena itu harus patuh pada undang-undang," kata Syarif.
Tidak sah
Meski menandatanganinya, Taufik mengatakan, surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan sekretaris DPD Gerindra, stempel, maupun materai dalam surat tersebut.
"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu, apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik.
Ia mengatakan, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan dengan rapat terlebih dahulu.
Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris. Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.
"Kan, kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.
Di tingkat DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, nama Taufik sudah disepakati sebagai kandidat wagub DKI.
Namanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk proses pemilihan selanjutnya.