Banyak Kader Partai yang Terjerat Korupsi, Ali Ngabalin: Kalau di China dan Korea Sudah Dihukum Mati
Ali mengomentari hal tersebut seiring dengan dijadikannya Idrus Marham sebagai tersangka suap PLTU Riau-1.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin angkat bicara soal sejumlah kader partai yang terseret kasus korupsi.
Ali berkomentar soal status tersangka dugaan korupsi dan suap PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.
Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018) dilansir dari Kompas.com.
Idrus dalam kasus ini melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka menjadikan daftar kader Partai Golkar yang tersangkut korupsi bertambah panjang.
Diantaranya mantan ketua DPR Setya Novanto, Budi Suprayitno, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan anggota DPRD M Fayakhun.
Dilansir dari acara Sapa Indonesia Malam yang dityayangkan Kompas TV, Senin (27/8/2018), Christina Aryani Wasekjen DPP Partai Golkar mengatakan, partainya telah melakukan tindakan preventif secara maksimal.
"Pengurus seluruh Partai Golkar, kami menandatangani Pakta Integritas yang isinya macam-macam, salah satunya tidak melakukan korupsi dan tindakan terorisme," kata Aryani.
"Apa konsekuensinya saat melanggar? dipecat atau mengundurkan diri, itu sudah jelas," sambungnya.
"Kami juga banyak kerjasama dengan KPK, memberikan pemahaman tata kelola keuangan daerah yang baik. Di bawah kepemimpinan Pak Erlangga juga mengedarkan surat berisikan melarang melakukan hal seperti itu," katanya.
Menurutnya, adanya peristiwa ini membuat pihaknya prihatin.
• Pendaftaran Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 dan S1 Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya
• Gaya Traveling Puspa Arumsari, Pesilat Peraih Emas ke-13 Indonesia di Asian Games 2018
Bancakan korupsi di proyek pembangunan yang besar bukan hal yang baru, beberapa kali sudah terjadi sebelumnya.
Maka, diperlukan upaya hukum yang lebih jelas.
Ali menerangkan, norma agama paling penting selain norma hukum.
"Manusia seperti itu lah. Kekuasaan itu kan cenderung korup dan otoliter. Yang bisa memandu manusia yaitu moral, culturenya, agama," tuturnya.
Menurut Ali, Indonesia membutuhkan waktu yang panjang untuk membenahi perilaku manusia.
"China saya lihat seperti itu. Kalau kita buka banyak data. Partai politik di beberapa negara juga seperti itu," tegasnya.
"Kalau di China, di Korea itu kan enggak ada cerita," sambungnya.
Diketahui, sejak masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping di tahun 2013, hukuman mati diberlakukan untuk semua koruptor.
• Deklarasi Kita Jokowi di Jawa Barat Dukung Pasangan Jokowi Maruf
• Politikus PDI Perjuangan Tak Masalah Ahmad Heryawan Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga
Sejak saat itu, ribuan orang menjalani eksekusi beragam bentuknya seperti ditembak di tempat khusus dan di depan umum.
Contohnya, sosok Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian dieksukusi mati karena kasus korupsi dan suap.
Zhou Yhongkang, mantan pejabat tinggi negara, kini mendekam di penjara untuk menghabiskan sisa hidupnya.
Sementara di Korea Utara, Kim Jong-Un mengeksekusi pamannya sendiri, Jang Song-Thaek yang dikenai sejumlah tuduhan yaitu mulai dari korupsi hingga merencanakan kudeta di 2013 lalu.
Simak Videonya:
Komentar Jokowi Soal Idrus Marham
Idrus Marham menjadi menteri pertama di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat disinggung mengenai hal itu, Jokowi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Idrus adalah kasus lama yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri.
"Ya ini kan kasus lama," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus terjerat kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap.
Eni ditangkap saat berada di rumah dinas Idrus Marham.
• Jenguk BJ Habibie di RSPAD, Jokowi Ngaku Ngobrol 40 Menit: Kami Bertukar Pikiran
• Ban Bocor di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini
"Ya kita menghargai apa yang menjadi wilayah kewenangan KPK," kata Jokowi.
Idrus Marham sebelumnya sudah mengundurkan diri dari posisi Mensos.
Jokowi langsung melantik Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pengganti Idrus.