Meski Direhabilitasi, Proses Hukum Terhadap Fariz RM Tetap Berjalan

Status Fariz RM saat ini dibantarkan atau menjalani rehabilitasi dalam masa berjalannya proses hukum atas kasusnya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Fariz RM dihadirkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). 

Adapun pada Rabu (6/5/2015) silam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Fariz RM atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya mewakili tim penasihat hukum yang sejak pada tahun 2015 lalu waktu Mas Fariz divonis pengadilan negeri jaksel divonis 8 bulan. Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai akses atau akibat dari putusan yang lalu," beber Syarif seusai menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) malam.

Menurut Syarif, apabila pada 2015 lalu Fariz direhabilitasi, pencipta lagu 'Sakura' itu akan sembuh total.

"Mas Fariz dihukum penjara, yang seharusnya selaku pecandu sesuai Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," kata Syarif.

"Itu lah yang kami sesalkan. Seandainya pada saat itu Mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh, berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi," lanjut Syarif.

Sebagai informasi, penangkapan Jumat lalu merupakan yang ketiga kalinya. Selain pada tahun 2015, Fariz juga pernah ditangkap pada tahun 2007 dengan kasus serupa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved