Berkat Video Viral, Polsek Kelapa Gading Tangkap Empat Bajing Loncat

Aparat Polsek Kelapa Gading menangkap empat bajing loncat yang videonya sempat viral usai dibagikan melalui akun Instagram @jakarta_terkini.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Aparat Polsek Kelapa Gading menangkap empat bajing loncat yang videonya sempat viral usai dibagikan melalui akun Instagram @jakarta_terkini.

Dalam video tersebut empat bajing loncat mencuri sepotong besi dari truk barang yang sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau di Jalan Raya Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartement Greenhill, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para pelaku mencuri pada pukul 14.30 WIB, 17 Juli 2018 lalu. Video mereka baru diviralkan lewat akun media sosial pada 23 Agustus 2018.

Keempat tersangka ialah GP, FAS, MIN, serta ES.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, setelah menyaksikan video viral itu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Sehari setelah video diviralkan, pada Jumat (24/8/2018) lalu, tersangka GP, FAS, dan MIN, berhasil ditangkap.

"Sementara tersangka lainnya ES berhasil ditangkap kemarin, Selasa (28/8/2018)," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (28/8/2018).

Dalam aksinya, keempat bajing loncat tersebut mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan.

Saat lalu lintas sedang tersendat lantaran lampu lalu lintas berwarna merah, mereka mendekati belakang truk dan ES langsung memanjat bak yang ditutupi terpal.

Ia langsung mengambil dua potong besi kemudian diserahkan kepada GP yang mengendarai motor untuk memboncengnya.

"Sementara FAS dan MIN bertindak sebagai yang mengawasi situasi," kata Martua.

Martua menambahkan, dalam aksinya keempat tersangka hanya mendapatkan dua potong besi bekas seberat 34 kilogram.

"Itu mereka jual ke lapak besi tua di daerah Semper, dibeli dengan harga Rp 180 ribu. Mereka bagi empat itu hasilnya," imbuh Martua.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved