BNN Ungkap Penyelundupan 114,9 Kilo Sabu dan 60 Ribu Ekstasi
"Dari ungkap kasus pertama ini narkotika berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di sekitar Sumatera," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 114, 9 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi dari sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, para petugas juga berhasil mengamankan 21 orang tersangka dari empat ungkap kasus penyelundupan narkotika di Aceh, Riau, dan Kalimantan.
Ungkap kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Rokan Hilir, Riau pada Sabtu (4/8/2018) pagi sekira pukul 00.15 WIB.
Dari ungkap kasus ini petugas menangkap empat orang tersangka berinisial JM (52), SIS (39), RS (25), dan DP (44), serta mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kilogram.
"Dari ungkap kasus pertama ini narkotika berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di sekitar Sumatera," ucap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (31/8/2018).
Selanjutnya, pada ungkap kasus kedua, petugas berhasil mengamankan 73,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir esktasi dari sebuah kapal di perairan Aceh Tamiang pada Minggu (19/8/2018) yang lalu.
"Ungkap kasus kedua ini ada sembilan orang yang kami amankan, termasuk satu diantaranya seorang anggota DPRD Langkat sebagai pemilik barang bukti," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kemudian, di hari yang sama, petugas BNN bersama dengan bea cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Kunching, Malaysia di wilayah Kalimantan.
"Di Kalimantan, kami berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia, ada dua tempat penggerebekan, pertama di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat dan kedua di sebuah rumah yang berada di Pontianak," kata Heru menjelaskan.
Dari ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial B (34), Y (42), dan G (45), serta mengamankan sabu seberat 20 kilogram.
"Sabu yang kami amankan di Kalimantan ini sedikit berbeda, bentuknya masih kristal, belum menjadi serbuk sabu, baru kali ini kami temukan yang seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, untuk ungkap kasus keempat, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 30 ribu pil ekstasi yang dikemas di sebuah kantong berwarna biru.
"Pada ungkap kasus keempat, kami amankan empat orang, satu orang berinisial AA kami tembak karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Nantinya, para tersangka akan dijerat dengan pasal113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a, b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal pidana mati.