Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Tsamara Amany: Tragis
Tsamara Amany Alatas angkat suara perihal keputusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg
Editor:
ade mayasanto
Sedangkan KPU DKI Jakarta tugasnya hanya mengimplementasikan PKPU tersebut.
"Karena gini, yang buat PKPU kan KPU RI, gitu kan. KPU Provinsi sebagai implementator dari apa, dari PKPU gitu, dari peraturan perundang-undangan. Gitu," imbuh Nurdin.

Hal itu lantaran status Taufik merupakan mantan napi kasus korupsi. Adapun larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Sebagai informasi, Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU DKI.