Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

Hendarsam, kuasa hukum Dhani mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kedua saksi untuk hadir

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Musikus Ahmad Dhani (tengah) dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sekitar pukul 15.00 WIB, pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kehadiran Dhani, untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya, pada tahun 2017 silam.

Persidangan tersebut, beragendakan saksi fakta yang akan dihadirkan oleh pihak Dhani dan kuasa hukumnya.

Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda karena dua saksi tersebut berhalangan hadir.

Pengendara Mobil Pelaku Tabrak Lari Usai Konsumsi Sabu di Tamansari Tak Ditahan Polisi

"Yang satu sakit asam urat mendadak, yang kedua tidak ada keterangan," kata Dhani di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Sementara itu, Hendarsam, kuasa hukum Dhani mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kedua saksi untuk hadir.

"Ditunda ya karena kami tidak bisa paksa kedua saksi hadir saat ini," kata Hendarsam.

Dhani mengatakan kedua saksi yang batal dihadirkan hari ini, akan dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya.

"Saya pastikan kedua saksi akan dihadirkan kembali dipersidangan pekan depan, atau pun dua pekan selanjutnya," kata Dhani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved