Viral Oknum Polisi Pengemudi Sepeda Motor 'Kadalin' Pengemudi di Gerbang Tol dan Respons Dirlantas

"Pagi-pagi mau masuk tol, polisi main serobot saja. Bener-bener konyol. Apakah kepolisian tdk ada budget buat anggotanya masuk Toll?

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Oknum polisi serobot akses masuk tol seorang pengendara.(Facebook) 

Video berdurasi 22 detik tersebut kemudian menjadi viral setelah sejumlah akun media sosial mengunggah ulang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Ia belum dapat memastukan di gerbang tol mana kejadian ini terjadi.

"Kejadiannya di mana belum (diketahui). Saya cek dulu ya," ujarnya.

3. Jika Motor Dilarang Masuk Tol, Kenapa Motor Petugas Boleh?

Peraturan di Indonesia sampai sejauh ini melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.

Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Jalan Di Atas Perairan (JDP) atau Jalan Tol Bali yang sudah lulus uji kelayakan((Muhammad Hasanudin))
Jalan Di Atas Perairan (JDP) atau Jalan Tol Bali yang sudah lulus uji kelayakan((Muhammad Hasanudin)) ()

Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini.

Di Indonesia memang ada jalan tol yang mengakomodasi sepeda motor, contohnya di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara. Kedua jalan tol tersebut dilengkapi lajur khusus untuk sepeda motor.

Pengendara sepeda motor terpaksa diarahkan masuk ke jalan tol untuk menghindari banjir di TB Simatupang(KOMPAS.COM/Sandro Gatra)
Pengendara sepeda motor terpaksa diarahkan masuk ke jalan tol untuk menghindari banjir di TB Simatupang(KOMPAS.COM/Sandro Gatra) ()

Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam Pasal Ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan. Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Brigjen (Polisi) Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.

Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved