Jadi Tersangka, Bekas Sekda Depok Minta Pemeriksaan Ditunda Satu Pekan Lantaran Agenda Pribadi
Penundaan pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukumnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat menyambangi Sat Reskrim Polresta Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru meminta penundaan pemeriksaan.
Penundaan pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukumnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat menyambangi Sat Reskrim Polresta Depok.
"Kita mintanya ditunda satu pekan, jadi kita minta di hari Rabu (12/9/2018). Kalau penuturan klien kita beliau ada agenda pribadi di Cirebon selama satu pekan," kata Ahmar kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (5/9/2018).
Saat ditanya mengenai kegiatan pribadi Harry Prihanto, Ahmar tak merinci apa agenda pribadi yang harus dihadiri kliennya.
Ia mengaku baru menjadi kuasa hukum Harry Prihanto pada Selasa (4/9/2018) sehingga tak banyak memiliki informasi tentang kliennya.
"Kami baru mendapat kuasa ini kemarin, tanggal 4 September 2018. Jadi karena terbatasnya informasi yang disampaikan oleh beliau, dan juga kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan pada hari ini diluar kota, di daerah Cirebon," ujarnya.
Perihal status Harry Prihanto di pemerintahan Kota Depok, Ahmar mengaku tak bagaimana status Harry Prihanto setelah menjadi tersangka.
Ia hanya menyebut akan mempelajari kasus yang menyebut kliennya turut berperan merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
"Ya mungkin untuk yang itu kita belum bisa beri informasi. Karena terbatas, dan kita ingin mempelajari terlebih dahulu kasusnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Harry Prihanto dan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka.
Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan.
Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menilai pembebasan lahan tersebut seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
• Trending 1 di YouTube, Peserta Idol Junior Buat Rossa Teteskan Air Mata, Maia Justru Minta Topi
• Unggah Kebersamaan, Dinar Candy Ungkap Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Pemicu Kabar Putus?
• Suka Duka Siwon Suju Saat Closing Ceremony: Dapat Kehormatan dan Kehilangan Barang Kesayangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kuasa-hukum-harry-prihanto_20180905_150029.jpg)