Jadi Tersangka Korupsi, Bekas Sekda Depok Sebut Tak Ada Masalah dalam Pembebasan Jalan Nangka
Sekda Kota Depok Harry Prihanto merasa ada kejanggalan saat ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto merasa ada kejanggalan saat ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat menyambangi Sat Reskrim Polresta Depok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Dari segi penganggaran kan harusnya ada pelaksanaan ya. Pelaksanaan dan ini ada keanehan dari beliau, ini belum dilakukan ada tersangkanya, sehingga langsung meloncat ke beliau," kata Ahmar di Pancoran Mas, Depok, Rabu (5/9/2018).
Pernyataan ini disampaikan Harry Prihanto kepada Ahmar saat diminta untuk menjadi pengacara pada Selasa (4/9/2018).
Kala itu Harry Prihanto menyatakan adanya penganggaran proyek pembebasan Jalan Nangka di APBD Depok tahun 2015.
Namun bekas Sekda saat Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota itu menilai tidak ada persoalan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.
"Intinya beliau menyampaikan bahwa ada pelaksanaan penganggaran di proyek tahun 2015. Sebenernya kalau menurut beliau clear ya, tidak ada persoalan. Tapi ini kita tidak tahu kasusnya dari pihak kepolisian seperti apa," ujarnya.
Perihal anggaran yang disebut fiktif karena dana pembebasan lahan dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
Ia meminta wartawan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Depok yang mengusut kasus ini sejak tahun 2017.
Ahmar menuturkan masih mempelajari kasus yang menjadikan Harry Prihanto berstatus tersangka sejak Senin (20/9/2018).
Ahmar menyatakan baru dapat menjelaskan kasus yang menjerat suaminya pada Rabu ( 12/9/2018).
Alasannya Harry Prihanto harus menghadiri agenda pribadi di Kota Cirebon yang tidak dapat dilakukan selama satu pekan.
"Kita lihat posisi kasusnya seperti apa. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut di proses pendampingan pekan depan, saya pikir cukup," tuturnya.
Sebagai informasi, Harry Prihanto dan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kuasa-hukum-harry-prihanto_20180905_150029.jpg)