Mantan Sekda Depok Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi dengan Alasan Ada Kegiatan Pribadi
Ahmar mengatakan kegiatan yang tidak bisa diwakilkan itu merupakan kegiatan pribadi Harry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Harry Prihanto tidak mangkir dari pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Unit Tipikor Polresta Depok.
Mantan Sekretaris Daerah Depok era Nur Mahmudi Ismail menjabat itu tak hadir karena memiliki keperluan di Kota Cirebon.
"Kebetulan beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, pada hari ini di luar kota, di daerah Cirebon. Jadi makannya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," kata pengacara Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti di Pancoran Mas, Depok, Rabu (5/9/2018).
Ahmar mengatakan kegiatan yang tidak bisa diwakilkan itu merupakan kegiatan pribadi Harry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2018).
Perihal proses penyidikan, Ahmar menuturkan pihaknya masih menunggu Responsibility dari Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
"Kegiatan pribadi. Kita lagi menunggu dari bapak kapolres untuk tanggapan dan respon dari surat yang kami kirim," ujarnya.
Sebagai informasi, Harry dan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka.
Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan.
Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menilai pembebasan lahan tersebut seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
Wakil Ketua II DPRD M. Supariyono menyebut total anggaran yang digelontorkan dalam pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu mencapai Rp 17 miliar.
Meski sudah dua pekan lebih ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Depok belum menahan kedua tersangka.
