CPNS 2018
2.357 PNS Korup Tetap Terima Gaji, KPK Minta Blokir Data, Ini Penjelasannya
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sebanyak 2357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dan hingga kini belum dipecat alias masih aktif bekerja dan menerima gaji.
Total seluruh PNS yang terjerat kasus korupsi berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 2674, semuanya sudah diputus inkracht.
Dari jumlah tersebut baru 317 orang yang dipecat.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Sementara itu KPK mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.
"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri mengungkapkan bahwa per Kamis (6/9) sekitar 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN.
Meski telah diblokir oleh BKN, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji.
Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan.
"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing masing," tegas Febri.
Febri mengingatkan sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.
"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.
Tindak Tegas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi menyikapi temuan ribuan terpidana korupsi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, ujar mantan Wakapolri ini, rapat koordinasi dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Iya itu akan segera dirakorkan (dengan) Mendagri, karena ini sudah Jumat, keliatannya Senin. Kita tunggu Rakornya dulu. Baru nanti akan kita putuskan dengan tegas," ujar Syafruddin.
Meski tak menyebutkan secara gamblang sikap pemerintah terkait hal tersebut, Syafruddin memastikan keputusan pemerintah akan tegas.
"Ya nanti, lihat kan enggak boleh satu pihak, karena itu menyangkut banyak pihak,"ujar Syafruddin.
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.
"Dukung usulan KPK agar segera dituntaskan kasus korupsi PNS," ujar Mardani.
Mardani menilai PNS yang korupsi adalah laksana kanker. Karena ada di dalam dan menjadi pemegang amanah. "Mestinya profesional dan menjadi penjaga negeri, bukan malah korupsi," kata Mardani.
Akhir Tahun Dipecat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan ada target dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini.
"Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya tadi sudah ketemu Menteri PAN RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN RB, BKN, dan KPK," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengaku kaget dan baru mengetahui banyak PNS koruptor yang masih aktif di sejumlah daerah.
Tjahjo pun baru mengetahui informasi sebanyak 2000 lebih PNS koruptor yang masih aktif saat bertemu dengan BKN dan KPK.
"Justru saya kemarin baru tahu lho itu. Iya ada 2000 lebih (PNS koruptor yang masih aktif)," terangnya.
Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi.
Adapun 14 daerah tersebut ialah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.
Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.
BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht terbukti melakukan korupsi.
Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2357 PNS masih aktif bekerja.(Tribun Network/fah/rin/wly)