Asmara Menikah

Di Balik Kisah Asmara Ahok dan Polwan, Djarot Jadi Mak Comblang dan Berawal dari Antar Makanan

Kepada politisi PDIP itu, Ahok bercerita tertarik kepada seorang polwan asal Nganjuk, Jawa Timur.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok santer dikabarkan akan menikah pada awal tahun 2019.

Ahok akan menikahi seorang polwan cantik yang diketahui belakangan bernama Bripda Puput Nastiti Devi.

Puput diketahui adalah mantan ajudan Veronica Tan yang tidak lain adalah mantan istri Ahok dan saat ini Puput bertugas di Yanma Mabes Polri, sebelumnya juga sempat bertugas di Polda Metro Jaya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sempat membeberkan beberapa fakta terkait isu asmara antara Ahok dengan Polwan tersebut.

"Dia (Ahok) memang perlu pendamping. Ahok yang punya sifat pekerja, bukan orang yang berbasis pacaran halus halus. Enggak. Dia langsung mengatakan seperti itu(kepada Puput). Apakah kamu mau menjadi istri saya?" ujar Prasetyo.

Meski Ahok sedang berada di dalam sel tahanan, Prasetyo mengaku sesekali berkomunikasi dengan Ahok.

Kepada politisi PDIP itu, Ahok bercerita tertarik kepada seorang polwan asal Nganjuk, Jawa Timur.

Ahok kemudian berniat menikahi polwan yang dimaksud pada awal tahun depan tahun 2019.

"Ya sebagai manusia ya normal lah, diakan sudah tidak punya istri. Kalau dia punya pacar kan wajar wajar saja," bebernya.

Tidak hanya itu, Prasetyo juga menyampaikan sosok Polwan itu berzodiak Taurus dan berusia 21 tahun.

"Umurnya 21 tahun. Dinasnya sekarang di Polda," papar Prasetyo.

Ternyata, mak comblang Ahok dengan Polwan asal Nganjuk tersebut adalah mantan wakil gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat.

"Yang menjodohkan juga Pak Djarot. Dia memang perlu pendamping," ujar Prasetio.

Bripda Puput diketahui beragama Islam, tumbuh dan bersekolah di Jakarta, dan ketika lulus SMA masuk Sekolah Polwan.

Sekadar diketahui, Ahok saat ini sedang menjalani hukuman kuurungan penjara selama dua tahun setelah divonis pada 9 Mei 2017.
Majelis hakim kala itu menjatuhkan hukuman karena Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved