Polemik Mantan Koruptor Jadi Caleg, Mahfud MD Soroti Pembatasan HAM dan Kekacauan yang Terjadi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal polemik PKPU mantan koruptor jadi caleg.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Mahfud juga menerangkan, KPU tidak bisa dipidanakan karena mengeluarkan aturan PKPU tersebut.

"Karena ia bukan tindak pidana melainkan tindakan administrasi (pemerintahan)," imbuhnya.
• Berawal Jadi Ajudan Veronica Tan, Ahok Berencana Menikahi Puput di Rutan Brimob
• Dibalik Kisah Asmara Ahok dan Polwan, Djarot Jadi Mak Comblang dan Berawal dari Antar Makanan
Untuk itu, Mahfud menyarankan publik untuk menunggu vonis judicial review dari Mahkamah Agung.
"Selama belum ada vonis MA maka PKPU berlaku," ungkapnya.
Diketahui, KPU telah membuat aturan larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju menjadi caleg.
Larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU menilai korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui PKPU.
PKPU tersebut pun telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (3/7/2018) dengan adanya perubahan.
Perubahan itu terlihat dalam larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Setelah sah, bagian itu masuk Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Pasal itu mengatur partai politik harus menyeleksi bakal calon legislatif sebelum didaftarkan ke KPU.
Sebelumnya, hal itu masuk Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. KPU bakal menolak caleg parpol jika memiliki riwayat sebagai terpidana kasus korupsi.
Yasonna menjelaskan, PKPU tersebut disahkan agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang telah didepan mata.