Hilda Ajukan Banding Usai Pembatalan Nikah Ditolak, Billy Syahputra: Kebenaran Tak Bisa Dikalahkan
Usai pembatalan nikahnya ditolak, Hilda Vitria Khan ajukan banding, Billy Syahputra sebut kebenaran tidak akan bisa dikalahkan
Penulis: Ilusi | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kekasih presenter Billy Syahputra, Hilda Vitria Khan akan mengajukan banding usai permohonan pembatalan nikahnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis (6/9/2019).
Dapat diartikan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan sah secara hukum.
Hal tersebut dikemukan langsung oleh pengacara Kriss Hatta, Heru Prayitno.
"Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Gugatan penggugat ditolak," kata Heru Prayitno, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Dilansir TribunJakarta.com dari Instagram Story Billy Syahputra, pihak Hilda Vitria Khan akan mengajukan banding.
Dalam Instagram Storynya, Billy Syahputra mengatakan bahwa kebenaran tidak akan bisa dikalahkan.
Ungkapan tersebut dikatakan adik mendiang Olga Syahputra sambil menunjukkan surat permohonan banding.
“Kebenaran itu bisa salahkan, tapi asal kalian tahu, kebenaran itu tidak akan pernah bisa dikalahkan, itu faktanya, anda sudah mengganggu hidup saya, lihat aksi saya, ok? Bismillah....” ucap Billy Syahputra dalam video storynya.

Terlebih Billy Syahputra menunjukkan isi gugatan balik Hilda Vitria di Instagram Stoy miliknya.
Dalam surat permohonan tersebut pihak Hilda Vitria mengatakan bahwa tidak pernah ada pernikahan antara Hilda Vitria Khan dengan Kriss Hatta baik secara Agama Islam, maupun secara hukum.
"TIDAK PERNAH ADA NIKAH SECARA AGAMA ISLAM APALAGI TERCATAT DI KUA."

Melansir dari Grid Id, pihak Hilda Vitria Khan merasa ada kecurangan pada putusan majelis hakim atas gugatan pembatalan pernikahannya dengan Kriss Hatta.
Hilda Vitria merasa ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat persidangan.
"Aku masih menghormati keputusan hakim, aku di sini ada yang kejanggalan, karena bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang kongkret udah jelas nyata," kata Hilda Vitria Khan dikutip TribunJakarta.com dari Grid.Id.
"Yang di mana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda Vitria Khan itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi," sambungnya.
Hilda Vitria Khan berpendapat, banyak kesalahan yang membuktikan bahwa pernikahannya dengan Kriss Hatta tidak sah.
"Orangtua Hilda yang sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar, nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan enggak masuk akal gitu loh," ujar Hilda Vitria Khan.
• Menang di Persidangan, Nikita Mirzani Tuding Kriss Hatta Dibantu Oknum Instansi
• Disebut Jauh Lebih Kaya Dari Syahrini, Ternyata Ini Sumber Penghasilan Tukul Arwana

Melansir dari acara Pagi Pagi Pasti Happy pada Jumat (7/9/2018), pengacara Hilda Vitria, Rangga Williandy merasa keputusan pengadilan tidak adil.
Ia membeberkan hal-hal yang menurutnya luput dari pandangan hakim Pengadilan Hukum Agama Bekasi.
Awalnya Rangga menjelaskan Hilda Vitria menghormati keputusan majelis hakim.
Walaupun menurut Rangga, keputusan majelis hakim akan peolakan pembatalan pernikahan itu adalah sesuatu yang keliru.
Bukan hanya keliru, Rangga menganggap keputusan tersebut bersifat tidak adil.
"Yang jelas Hilda tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim, walaupun dalam pandangan kami merasa keputusan tersebut terdapat kekeliruan, dan tidak cukup adil," jelas Rangga.
Rangga mengatakan dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi tidak mempetimbangkan hal-hal yang menurutnya penting.
"Begini dalam proses persidangan itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang justru penting," terang Rangga.
• Salah Tingkah, Ucapan Rizki Febian Soal Marion Jola di Indonesian Idol Diperdebatkan Rossa
• Ahok Jawab Langsung Dari Mako Brimob Terkait Isu Pernikahannya dengan Polwan Cantik

Ia lantas menjabarkan apa saja hal penting ya diabaikan oleh majelis hakim.
"Seperti data-data yang pernah kita sampaikan," ucap Rangga.
Pertama menurut Rangga majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat sanksi yang dihadirkan oleh pihak Hilda Vitria.
"Pertama hakim tidak mempertimbangkan pendapat saksi, misalnya saksi yang menyebut Hilda tidak pernah tinggal di tempat Kriss," jelas Rangga.
Hal kedua yaitu majelis hakim tidak mempertimbangkan kesalahan pencatatan di KUA.
Follow Ya:
Menurut Rangga pada surat-surat pernikaha Hilda Vitria dan Kriss Hatta, terdapat banyak kesalahan.
Mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga kedua orang tua Hilda Vitria yang ditulis sudah meninggal dunia.
"Kedua kesalaham pencatatan di KUA," ujar Rangga.
Tak hanya itu menurut Rangga begitu banyak aturan yang dilanggar oleh Kriss Hatta.
"Banyak sekali aturan yang dilabrak, contoh masalah Isbat nikah," ucap Rangga.