Anggodo Widjojo Meninggal, Disemayamkan di Grand Heaven Pluit
Mantan narapidana kasus korupsi Anggodo Widjojo meninggal pada Jumat (7/9/2018) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Mantan narapidana kasus korupsi Anggodo Widjojo meninggal pada Jumat (7/9/2018) lalu.
Anggodo disemayamkan di ruangan 111-112 lantai 1 Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pantauan TribunJakarta.com pada Minggu (9/9/2018) malam dua ruangan itu dijadikan satu untuk menampung kerabat serta keluarga Anggodo yang silih berganti datang melayat.
Di dalam ruangan yang didesain mewah dengan meja makan panjang yang berjejer ini, sanak saudara serta keluarga Anggodo saling beramah tamah.
Sesekali mereka menyempatkan diri untuk menengok jenazah Anggodo yang telah dimasukkan ke dalam peti mati.
Di depan ruangan itu juga terdapat meja panjang tempat sejumlah makanan disajikan bagi para kerabat yang berkunjung.
Puluhan karangan bunga diletakkan persis di depan ruang 111-112 tempat Anggodo disemayamkan.
Beberapa yang terlihat di antaranya dari PT Merak Jaya Group dan McLaren Indonesia.
Anggodo meninggal pukul 15.43 WIB Jumat lalu di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya, Jawa Timur. Pria kelahiran Surabaya itu meninggal pada usia 63 tahun.
Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa (11/9/2018) mendatang di pemakaman San Diego Hills, Karawang.
Anggodo Widjojo pernah terjerat kasus karena mencoba menyuap pimpinan KPK.
Namanya mencuat pada 2009 saat konflik cicak-buaya antara KPK dan Polri mengemuka.
Anggodo Widjojo menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan saudaranya, Anggoro Widjojo dari pengusutan kasus korupsi.
Anggodo Widjojo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia pun lalu mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anggodo-widjojo_20180909_192411.jpg)