Baru Dua Hari Jadi Sopir Taksi, Pria Ini Terpaksa Bayar Denda Hingga Rp 500 Ribu

Nur Kholis ditilang petugas Dishub lantaran menepikan taksinya sembarangan di jalur sepeda yang ditandai dengan warna hijau

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas Dishub Jaksel menertibkan pengendara taksi yang melanggar aturan dengan parkir di jalur sepeda di bilangan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Nasib sial menimpa sopir taksi bernama Nur Kholis yang ditilang oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan.

Nur Kholis ditilang petugas Dishub lantaran menepikan taksinya sembarangan di jalur sepeda yang ditandai dengan warna hijau.

Ia melanggar di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Akibat tindakan yang tak disiplin itu, ia harus merelakan mobil taksinya diderek oleh petugas menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di bilangan Pancoran.

Dengan wajah pucat, Nur Kholis pun tampak murung melihat kejadian yang baru dia alami saat ini.

Ahok Dikabarkan Akan Menikah, Addie MS Beberkan Hubungan Bripda Puput dengan Veronica Tan

"Saya tadi baru muter jalan terus menepi disini. Hanya sebentar aja kok nunggu penumpang disini," ujarnya dengan nada bergetar.

Ia mengaku baru hitungan hari bekerja menjadi sopir taksi.

"Jadi sopir taksi baru dua hari kerja, sebelumnya nganggur ini. Udah di derek aja sekarang," ungkapnya lalu pergi saat mobilnya diderek oleh petugas.

Tak hanya harus merelakan mobilnya diderek, ia pun harus membayar denda hingga ratusan ribu rupiah.

"Setelah kendaraan melanggar aturan, pemilik kendaraan mengurus di kantor Sudin Dishub Jaksel. Nanti pelanggar harus mengurus administrasi dengan membayar 500 ribu melalui bank DKI," terang Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved