Grab Indonesia Tanggapi Serius Keputusan MA yang Cabut Permenhub 108

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mempelajari keputusan tersebut.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata Kamis (13/9/2018) siang dalam konferensi pers di Gedung Maspion, Pademangan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ditanggapi serius oleh Grab Indonesia.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mempelajari keputusan tersebut.

Dirinya menuturkan, Grab Indonesia butuh waktu mempelajari dampak keputusan MA itu, terlebih dampak apa saja yang bisa terjadi pada keberlangsungan transportasi online.

"Keputusan MA ini cukup komprehensif sehingga bagi kami butuh waktu untuk mempelajarinya bahkan Kemenhub juga," jelas Ridzki, Kamis (13/9/2018).

Grab juga akan berkoordinasi dengan Kemenhub soal pengambilan langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut telah dikeluarkan.

Ridzki mengatakan, Grab senantiasa menunggu apakah Kemenhub nantinya akan mengeluarkan produk regulasi baru tentang transportasi online.

"Ini kan baru kemaren dan itu sebenarnya ditujukan kepada kita juga, kepada Kemenhub juga. Beri kami waktu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi karena tentunya dalam hal ini kita menghormati Kemenhub yang mengeluarkan aturan," imbuh dia.

Kendati akan mempelajari putusan MA tersebut, Ridzki mengaku belum terlalu memusingkan dampak keputusan itu.

Pasalnya, putusan tersebut dianggapnya belum mengancam keberlangsungan Grab Indonesia dalam layanan transportasi online.

"Keputusan MA ini tidak mencabut legalitas dari car sharing, tapi hanya mencabut beberapa komponen dari aturan tersebut. Menurut kami masih ada kerangka hukumnya, tapi ada beberapa points yang dicabut," tutupnya.

MA mencabut Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Rabu (12/9/2018) melalui website resminya.

Permenhub tersebut merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 lalu.

Begini kata MA Melalui Panitera MA melalui website Mahkamah Agung.

"Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," tulis MA.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved