Istri Wawan Pasrah Suaminya Divonis 11 Tahun
Istri terdakwa teroris Wawan Kurniawan alias Abu Afif pasrah dengan vonis 11 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap suaminya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Istri terdakwa teroris Wawan Kurniawan alias Abu Afif pasrah dengan vonis 11 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap suaminya.
"Saya pasrah saja dengan putusan hakim," kata istri Wawan saat dimintai tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Wanita tersebut mengatakan dirinya baru dua kali ini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyaksikan persidangan suaminya.
Hal itu lantaran mereka tinggal di Pekanbaru, Riau.
"Sudah dua kali kesini, awalnya untuk izin jenguk, sekarang vonis. Datang barusan saja dari Riau," katanya.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, selama di ruang sidang, istri Wawan selalu ditemani oleh seorang wanita yang mengenakan pakaian senada dengannya.
Keduanya duduk di kursi deretan paling depan dan begitu fokus menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum sidang dimulai, ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memeluk dan mencium tangan suaminya.
Kesempatan itu pun membuatnya begitu haru hingga meneteskan air mata lantaran sejak Desember 2017 lalu suaminya ditangkap Densus 88 karena kasus terorisme di Riau.
Vonis 11 tahun ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini.
Wawan yang merupakan anggota Pro ISIS ini terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru, dan di daerah Siberuk, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap bersama anggota kelompok JAD lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini pada 24 Oktober 2017 di Riau.
Wawan sendiri menegaskan dirinya tidak mengakui aturan hukum yang dibuat manusia.
"Saya tidak ridho dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan tersebut.
Saat ini Wawan mendekam di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
• Lina Akui Hidup Sengsara 20 Tahun, Sule dan Kedua Anaknya Justru Saling Menguatkan
• Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang: Pisau Dapur Jadi Petunjuk Hingga Minta Bantuan Psikiater