Wawan Kurniawan Tak Mengakui Vonis 11 Tahun Penjara

Vonis terhadap Wawan ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Terdakwa kasus teroris Wawan Kurniawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Wawan Kurniawan alias Abu Afif ‎terkait kasus terorisme yang dilakukannya di Riau.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme," ujar‎ Ketua Majelis Hakim Soehartono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustaz Wawan penjara selama 11 tahun," lanjutnya.

Setelah membacakan vonis ‎tersebut, Hakim Soehartono pun memberikan kesempatan kepada Wawan apakah menerima atau akan mengajukan banding terkait putusan itu.

Namun, Wawan mengatakan dirinya tidak mengakui vonis tersebut.

Kenal Sejak 30 Tahun Lalu, Begni Cerita Ruhut Sitompul Tentang Erick Thohir

Pria yang disebut sebagai provokator kerusuhan di Mako Brimob itu mengatakan dirinya tidak mempercayai aturan hukum yang dibuat oleh manusia.

"Saya tidak ridho dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan yang kemudian mengacungkan jari telunjuknya sebagai simbol tauhid.

Vonis terhadap Wawan ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini.

Wawan yang merupakan anggota Pro ISIS ini terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru, dan di daerah Siberuk, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap bersama anggota kelompok JAD lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini pada 24 Oktober 2017 di Riau. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved