DPO 10 Bulan, Tersangka Pemerasan Ini Tertangkap Saat Macet Menuju Calon Korbannya Kepala Desa
"Tersangka ditangkap saat di perjalanan menuju calon korbannya, seorang kades," kata Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN - Sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, CA (40) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara ditangkap Timsus Unit II Polres Lamongan, Jumat (14/9/2018).
Tertangkapnya CA ini seteleh dua anggotanya, Asikin (40) dan Sudi Harsono (43) lebih dulu ditangkap karena terbukti memeras Nurul Aziz, Kepala Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, Jumat (8/12/2017).
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, dua anggota LSM yang ditangkap ini mengaku bahwa apa yang dilakukan itu atas perintah dan skenario sang ketua, CA.
CA ditetapkan tersangka dan dalam daftar DPO Polres Lamongan.
"Tersangka ditangkap saat di perjalanan menuju calon korbannya, seorang kades," kata Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat , didampingi Kanit Tipiter, Iptu Khusen kepada Tribunjatim.com, Jumat (14/9/2018).
Penangkapan terhadap CA sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.
Mobil yang dikendarai tersangka langsung dipotong anggota Timsus Saber Pungli ketika terjebak dalam kemacetan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih banyak korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku.
• Marcus/Kevin dan Polii/Rahayu Lolos Semifinal Japan Open, Tiga Wakil Lainnya Kalah
• Polisi Uji Coba Penerapan Tilang Elektronik Bulan Depan
• Iklan Jokowi: Hasto Singgung Bansos Era SBY Bernilai Triliunan Rupiah Hingga Sindiran ke AHY
CA selama sepuluh bulan dalam perburuan dan baru berhasil ditangkap di wilayah Gresik saat sedang menikmati mobil barunya, Suzuki Ertiga dengan nopol palsu L 14 AR.
"Setelah dicek mobil yang dikendarai tersangka belum keluar nomornya," kata Norman.
CA warga jalan Wringinkurung Desa Petung Kecamatan Panceng Gresik yang pernah bermarkas di Lamongan ini diketahui sebagai aktor intelektual dari semua aksinya di Lamongan.
"Dua anggotanya (Asikin dan Sudi Harsono, red) yang jadi eksekutor," katanya.
Dalam pemeriksaan yang masih berjalan, CA mengaku hari sekali melakukan pemerasan.
Namun, pengakuan itu dinilai penyidik sebagai pengakuan yang disengaja CA untuk meringankan beban hukum yang dihadapi.
Ada banyak informasi yang masuk, kalau mereka ini diduga banyak melakukan aksi pemerasan, seperti yang dilakukan terhadap Kades Nurul Aziz.
Norman berharap siapapun yang menjadi korban para tersangka ini untuk segera melapor.
"Lapor saja, kalau pernah diperdayai tersangka," tandas Norman. CA dan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan mobil baru Suzuki Ertiga yang dikendarai CA.
Dua anak buah CA ditangkap Desember 2017 lalu telah menjalani sebanyak 13 adegan yang diperagakan.
Kedua pelaku melakukan pemerasan mempersoalkan program pertanahan nasional (Prona) 2017 yang sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa Nurul Aziz. Semuanya skenario pemerasan dirancang CA.
Pelaku menuding kepala desa tengah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk program Prona yang seharusnya tanpa bayar.
Saat pertemuan itu, Asikin dan Harsono mengungkapkan merancang surat yang akan dikirim penegak hukum.
Ujung-ujungnya, mereka minta uang sebagai ganti untuk membatalkan pengiriman surat pengaduan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan di Lamongan Tertangkap Setelah Terjebak Macet Saat Melarikan Diri dari Kejaran Polisi