Pencuri Motor Mewah di Cisoka Tertangkap saat Nongkrong di Warung

Dua komplotan spesialis maling motor di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, tertangkap jajaran Polsek Cisoka.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Dok Polsek Cisoka
Polisi menangkap dua maling motor gede di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CISOKA - Dua komplotan spesialis maling motor di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, tertangkap jajaran Polsek Cisoka.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, menjelaskan kedua maling ini mencuri motor Yamaha Xabre nomor polisi A-3976-ZO.

Mereka menggondol motor senilai Rp 30 juta pada pukul 02.30 WIB di rumah Blok D 07/02 RT. 001/007 Perum Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Hasil pengembangan, jajaran Polsek Cisoka mendapatkan informasi sebuah warung di dekat Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tempat mereka biasa nongkrong.

"Di sana kami mendapati tersangka pertama inisial MT," ujar Uka saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (14/9/2018).

Saat menggeledah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah kunci letter T di saku kanan dan kendaraannya tanpa surat-surat.

MT mengaku telah mencuri Yamaha Xabre pada 7 Agustus 2018 kepada polisi.

"Pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu pagar dan merusak pintu depan rumah pelapor dan mengambil motor yang disimpan di dalam ruang tamu dengan cara merusak kunci stang sepeda motor tersebut," jelas Uka.

Menurut polisi MT tidak sendirian mencuri motor tersebut, tapi dibantu rekannya berinisial Onik.

Pada 13 September 2018 sekira pukul 02.40 WIB polisi menangkap Onik di rumahnya di Kampung Ciseel, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.

"Saat digerebek, Onik melawan dengan menghunuskan golok kepada petugas tapi berhasil diamankan," tutur Uka.

Polisi menyita Rp 700 ribu dari Onik, hasil penjualan motor curian dan sejumlah kunci-kunci.

Kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri motor di Kabupaten Tangerang terutama di Cisoka.

"Para pelaku mengaku setiap mendapatkan sepeda motor hasil curiannya mereka jual kepada Rizal yang masih buron," tambah Uka.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa satu STNK motor, satu unit motor Honda Vario 125, satu unit motor Honda Scoopy, satu kunci Leter T beserta lima buah mata kuncinya.

Terakhir, uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu bilah senjata tajam jenis Golok.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved