Ditembak Suami di Tanjung Priok, Begini Kondisi Yunita Usai Dirawat di RSUD Koja

Kondisi Yunita (24), wanita yang ditembak oleh suaminya Deni Hidayat (29) di Tanjung Priok, berangsur-angsur membaik.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Polisi memperlihatkan barang bukti dan Deni Hidayat (kaus kuning), tersangka penembakan istrinya saat rilis perkara di Polres Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kondisi Yunita (24), wanita yang ditembak oleh suaminya Deni Hidayat (29) di Tanjung Priok, berangsur-angsur membaik.

Hal itu diutarakan oleh kakak korban, Muhammad Samin (45).

Samin mengatakan, saat ini kondisi kesehatan Yunita sudah mulai membaik setelah sejak Minggu (9/9/2018) lalu dirinya mendapatkan perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara.

"Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik," ucap Samin saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (15/9/2018).

Samin juga menyebutkan, peluru gotri yang bersarang di dada kanan Yunita sudah dioperasi.

Menurut Samin, saat ini Yunita sudah berada di kediamannya, Jalan Jati 1, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sudah (dioperasi). Sekarang sudah di rumah. Dia dioperasi hari Rabu, baru pulang dari rumah sakit hari Kamis sore," kata Samin.

Samin menambahkan, saat ini Yunita masih harus beristirahat total di rumahnya. Karena itu, Yunita belum bisa kembali bekerja.

"Kalo aktivitas normal kerja gitu belum bisa, masih agak nyeri di dadanya. Kalo di rumah aktivitas biasa aja boleh," ujarnya.

Sementara itu, Marketing RSUD Koja Gemi Nastiti juga membenarkan bahwa Yunita sudah kembali ke rumahnya.

"Untuk pasien (Yunita) sudah pulang," katanya singkat.

Pada hari Minggu lalu, Deni menembak istrinya Yunita menggunakan air gun hanya karena kesal lantaran motor miliknya ditendang oleh Yunita.

Dirinya langsung melarikan diri setelah menembak Yunita.

Setelah lima hari kabur, Deni pada Kamis (13/9/2018) lalu berhasil diamankan pihak kepolisian dan kini sudah mendekam di tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, Deni dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang PKRDT dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Polemik Debat Capres Bahasa Inggris, Sudjiwo Tedjo Ambil Hikmahnya Soal Kaum Pemuja Budaya Asing

Roy Suryo Mengaku Non Aktif dari Jabatan Waketum Demokrat Agar Fokus Selesaikan Masalah Kemenpora

Disebut Demo Mahasiswa Makassar Dibubarkan Paksa, Ratna Sarumpaet: Perbuatan yang Mendekati Biadab

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Febriansyah pada Kamis lalu.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan ialah baju korban, sebuah air gun dengan merek RCF jenis Jericho 941, dan 11 butir peluru gotri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved