SBY Perintahkan Roy Suryo Selesaikan Polemik Barang Milik Kemenpora Dalam 7 Hari
Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengajukan diri nonaktif ke pimpinan Demokrat.
"Secara khusus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono maka saya mohon agar dapat non aktif sementara dari jabatan saya sekarang (waketum Partai Demokrat)," kata Roy dalam surat tersebut.
Roy Suryo dalam pesan singkatnya kepada Tribun membenarkan isi surat pernyataan itu.
Dia mengaku ingin nonaktif dari struktur pengurus Demokrat agar masalah perabotan Kemenpora yang menimpanya tidak berimbas pada citra Partai Demokrat.
"Agar tak melibatkan Partai Demokrat karena persoalan ini tak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai," imbuhnya.
"Ya, mas dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9/2018) saya memang telah membuat surat pernyataan berisi tiga poin utama, salah satunya yang terpenting adalah agar dapat non-aktif sementara dari posisi Waketum DPP PD untuk fokus dalam kasus tersebut," ujar Roy.
Roy selanjutnya juga menjelaskan bahwa nantinya akan mendelegasikan kuasa hukum M Tigor Simatupang serta menunjuk seorang juru bicara, Heru Nugroho, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan kasusnya.
Kantor Demokrat Digeruduk Pendemo Berpanci
Dengan menggunakan topeng wajah Roy Suryo, sekelompok anak muda mengatasnamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Ada juga bagian dari pendemo tersebut yang mengenakan panci, ember hingga penutup meja makan di kepala.
Sebuah spanduk pendemo bertuliskan, "Kembalikan Pompa Air, Antena, Kasur dan Perabotan Kami, dll. Aset Kemenpora di Tangan Roy Suryo'.
Massa yang berkumpul sejak pukul 14.00WIB tersebut, menuntut Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara yang diduga dibawa Roy Suryo usai tak menjabat sebagai Menpora pada akhir 2014.
"Roy Suryo tidak berhak memakai aset negara, karena mantan menpora. Kita melihat pejabat banyak melanggar hukum, Roy Suryo tidak berhak menggunakan aset negara," ujar Sekjen GNR, Ucok Khoir.
Massa menuntut Partai Demokrat yang menaungi pakar telematika itu untuk bertanggung jawab terhadap masalah Roy Suryo ini.
"Kami imbau agar Partai Demokrat bertanggung jawab sebagai partai naungan Roy Suryo dan secara bersama-sama mengembalikan barang ke Kemenpora," lanjut pernyataan GNR.
Diketahui, beredar di masyarakat dan viral di media sosial, surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, di mana Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.