Polisi Menangkap Empat Orang Diduga Penyebar Video Hoaks Demo Rusuh di MK, Ini Motifnya

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).

Editor: Erlina Fury Santika
Dok Divisi Humas Polri
Hoaks video unjuk rasa mahasiswa yang berakhir ricuh. 

Tersangka terakhir yang diciduk oleh polisi adalah NUG. Dia ditangkap di Samarinda, Kaltim, pada Minggu, 16 September 2018 pukul 2.30 WITA.

Tersangka menggunakan akun Facebook Nugra Ze dalam menyebarkan video hoaksnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan, video seperti yang beredar itu adalah hoaks.

"Hashtag #MahasiswaBergerak diviralkan oleh beberapa akun dengan posting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK yang diberitakan sebagai unjuk rasa mahasiswa," kata Rachmad.

Keempat orang yang diduga menyebarkan video hoaks demo rusuh di MK itu disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Dedi Prasetyo menyatakan, keempat tersangka diduga sengaja menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

"Motifnya hanya ingin membuat situasi tidak kondusif di media sosial," ujarnya.

Peringatan Kampanye Hitam Ditangkap

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan apa yang dilakukan oleh para pelaku penyebar video hoaks demo rusuh di MK merupakan bentuk black campaign atau kampanye hitam mengingat dilakukan pada tahun politik jelang Pemilu 2019.

"Sesuatu yang tidak ada, dibuat seolah-olah ada, direcycle peristiwa lama seakan-akan terjadi kerusuhan di dalam istana," ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi dan akan menindak para pelaku penyebar kampanye hitam karena dampaknya sangat membahayakan.

"Itu (pelakunya) dipidana UU ITE karena melakukan black campaign, dan kami tidak akan pernah menoleransi bentuk black campaign. Polri akan perkuat pengamanan di medsos dan tim cyber," tambahnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kampanye hitam jelang kontestasi pemilu 2019 pada tahun depan demi kepentingan mempengaruhi calon pemilih.

"Kami ingin agar demokrasi berjalan secara demokratis, fair dan aman, dan oleh karena itu semua pihak yang berkontestan dan para pendukungnya agar menggunakan positif campaign," tandasnya.

Kadiv Humas Polri menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap keempat tersangka itu sudah sudah sesuai prosedur.

"Dan viralnya tagar #mahasiswabergerak serta berita bohong tentang presiden Joko Widodo merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," ujarnya. (tribun network/rez/coz)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved