KPK Bakal Hati-hati Tangani Kasus Bank Century

uru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan faktor kehati-hatian tersebut menjadi prioritas penyidik

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menangani skandal kasus Bank Century yang kembali dibuka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan faktor kehati-hatian tersebut menjadi prioritas penyidik.

Guna melihat secara rinci adanya peran dari aktor-aktor lain di luar tersangka tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Menangani dan melakukannya secara hati-hati. Kami lihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain yang misalnya diduga bersama-sama mengambil keputusan, itu harus dipilah satu persatu," terang Febri, Jakarta, Rabu (19/8/2018).

Dalam kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century ini, diketahui KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 7,4 triliun.

Walikota Jakpus Akan Hadiri Peringatan Tahun Baru Hijriah 1440 H di Kelurahan Duri Pulo Malam Nanti

Fakta Konser Jambul Khatulistiwa Syahrini: Ditonton 2 Diva, Dress Code Hingga Sumbangan untuk Lombok

Kerugian itu terdiri dari Rp 689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.

Pada Februari 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia, sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baru Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Saat ini, Budi sudah dibui 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Namun, setelah itu, pengusutan kasus Bank Century seolah mandek.

Penulis: Ilham Rian Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Mengaku Hati-Hati Tangani Kasus Century

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved