KPK Telusuri Pertemuan Direktur Penindakan KPK dan TGB, Begini Faktanya

KPK tengah menelaah pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TGB Zainul Majdi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah pertemuan antara Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur Penindakan KPK, Brigjen Firli.

"Proses itu sedang ditelaah, jadi pemberitaan, dan saya sudah cek ke direktorat pengawasan internal tentu dilakukan proses telaah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Febri menjelaskan, proses penelaahan tersebut dimulai dari merunut kronologi pertemuan.

"Kemudian siapa saja yang mengambil keputusan saat itu dan bagaimana peristiwanya. Baru itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya.

Diketahui, TGB dan Firli bertemu dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram pada Mei 2018.

Keduanya kedapatan sedang bermain tenis bersama di Lapangan Tenis Wira Bhakti, Gebang, NTB.

Berdasarkan keterangan yang berasal dari Korem 162, tidak ada undangan resmi untuk keduanya.

Padahal, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus divestasi PT Newmont yang melibatkan nama TGB.

Ditemani TGB Zainul Madji, Jokowi Bareng Warga Lombok Nobar Closing Ceremony Asian Games di Lapangan

Cerita TGB Minta Jokowi Jadi Imam Salat Magrib di Musala Sederhana: Bacaan Beliau Sangat Terang

Jika benar adanya pertemuan Firly dengan TGB dilakukan pada saat pihak KPK tengah melakukan penyelidikan, maka Firly bisa dinilai melanggar Pasal 66 UU tentang KPK.

Sebab, dalam pasal Pasal 66 huruf a, disebut, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Namun, Febri belum mau berkomentar banyak perihal peristiwa tersebut.

"Saya belum bisa bicara banyak kalau perkaranya belum masuk ke tahap penyidikan, itu prinsip paling dasar saya kira. Namun yang kami sedang kami dalami saat ini proses dan peristiwa divestasi Newmont saat itu," ucapnya.

Saham Newmont
KPK mengaku pernah meminta keterangan dari Tuanku Guru Bajang atau yang akrab disapa TGB terkait kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.

"TGB sudah pernah dimintakan keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018) kemarin.

Nikahi Perempuan 25 Tahun 8 Bulan Lalu dan Beri Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Ini Ajukan Cerai

Situs SCCN Pendaftaran CPNS Belum Bisa Diakses, BKN: Banyak Instansi Belum Siap, Coba Nanti Sore

Karena belum masuk tahap penyidikan, ujar Febri, KPK belum bisa membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan terhadap TGB.

"Belum penyidikan," ujar Febri.

Menurut Febri, TGB dimintai keterangan oleh KPK pada akhir Mei 2018.

Pemeriksaan ketika itu dilakukan di wilayah NTB.

Pada kasus aliran dana divestasi saham Newmont Nusa Tenggara, KPK juga pernah meminta keterangan Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, pada awal Juli 2018 lalu.

Kepada awak media, Amin mengatakan panggilan terhadapnya itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujar Amin.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang bergelar Tuan Guru Bajang.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang bergelar Tuan Guru Bajang. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Terkait penyelidikan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), KPK telah memanggil Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin untuk dimintai keterangannya pada Selasa 3 Juli 2018.

KPK juga ternyata telah memeriksa TGB dan pihak-pihak lain, yang bisa menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Diketahui, PT DMB yang dimiliki tiga daerah ini memiliki saham enam persen PT Newmonth.

PT DMB bersama PT Multi Capital (MC) mengakuisisi total 24 persen saham Newmonth melalui konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

Enam persen miliki PT DMB dan 16 persen milik PT MC.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved