Mantan Finalis Indonesian Idol Ini Tertembak Polisi karena Maling di 10 Lokasi

Polisi menembak kaki mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya, Deni Fredla Ochrels (34), saat hendak kabur.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya Deni Fredla Ochrels (34) digelandang ke Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Polisi menembak kaki mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya, Deni Fredla Ochrels (34), saat hendak kabur.

Bekas timah panas yang dibalut perban di kedua betis kakak beradik itu masih terlihat saat aparat Polsek Serpong menggelar ekspos perkara penangkapan mereka.

Dede Idol dan kakaknya disangka mencuri dengan modus memecahkan kaca mobil dan menggasak barang-barang di dalamnya.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena mereka coba lari saat ditangkap," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan saat memimpin gelar ekspos di Mapolsek Serpong, Rabu (19/9/2018).

Dede idol dan kakaknya tertangkap setelah membobol mobil milik Lakshmana Yoza yang terparkir di sebuah restoran ayam goreng cepat saji di bilangan BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Sabtu (15/9/2018) lalu.

Kakak Beradik itu membobol mobil Yoza dengan cara memecahkan kaca menggunakan pecahan busi.

Setelah kaca mobil pecah, Dede Idol dan kakaknya berhasil menggasak satu tas berisi sebuah drone DJI MAVIC berwarna silver.

Tim Vipers Polsek Serpong pun bertindak cepat dengan langsung melakuka pencarian pelaku, hingga pada Selasa (18/9/2018), polisi berhasil meringkus Dede Idol di kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Tangerang.

"Lalu dikembangkan ke pelaku berikutnya atas nama DFO swkitar jam 08.00 WIB berhasil ditangkap di Perumahan Icon Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang," papar AKBP Ferdy.

Kapolres juga memaparkan Dede Idol dan kakaknya sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda sebelumnya di wilayah Tangsel, Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Selatan (Jaksel).

"(Lokasi) 10 di depan SMU 70 Bulungan, Jakarta Selatan," paparnya.

Dede Idol dan kakaknya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved