Sukseskan Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Registrasi Kendaraan Wajib Pakai Nomor Ponsel dan Email

Sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau CCTV berteknologi canggih yang didatangkan dari China

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat pemudik terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kalau sebelumnya hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk meregistrasi kendaraan, maka sekarang juga wajib memakai nomor handphone serta alamat email.

Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menggenjot kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang akan mulai dilakukan pada Oktober nanti.

"Karena semua elektronik, jadi kami minta pada registrasi kendaraan baru masyarakat mencantumkan e-Mail dan nomor kontaknya. Tujuannya agar terintegrasi datanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pada Senin (17/9/2018) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusuf, dengan adanya data lebih lengkap akan mempermudah petugas dalam mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Bahkan juga bisa digunakan untuk melacak apabila ditemukan kasus tindak pidana yang sedang diurus oleh polisi.

"Kalau ada kasus seperti curanmor atau pidana lain kan bisa membantu, lalu utamanya untuk keperluan mengonfirmasi pelanggaran lalu lintasnya. Lebih cepat kita hubungi ke handphone yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini akan dilaksanakan bertahap dengan pemberlakuan awal dilakukan di area Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, atau kendaraan keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

Yusuf menjelaskan, surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.

Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018). (KOMPAS.COM/Sherly Puspita)

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

Diterapkan bulan depan

Polisi menilang kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan S Parman, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).
Polisi menilang kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan S Parman, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Langkah tersebut salah satunya untuk mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang uji cobanya akan dilakukan bulan depan di wilayah DKI Jakarta terlebih dulu.

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, Senin (17/9/2018).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved