Pileg 2019
38 Napi Koruptor Bertarung di Pileg 2019 Disumbang 13 Partai
Ada 38 mantan napi koruptor dari 13 partai politik yang terdaftar sebagai caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan mengakomodir para mantan narapidana kasus korupsi yang didaftarkan parta politiknya sebagai bakal calon anggota legislatif untuk Pileg 2019.
KPU mencatat, ada 38 mantan napi koruptor dari 13 partai politik yang terdaftar sebagai bacaleg untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk pileg mendatang.
Keputusan ini diambil KPU setelah Mahkamah Agung (MA) menggugurkan peraturan KPU yang mengatur larangan mantan napi kasus korupsi sebagai syarat bacaleg dan bakal calon anggota DPD RI.
Selain itu, keputusan ini juga karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa dari para bacaleg yang berlatar belakang mantan napi koruptor.
Adapun peraturan KPU tentang larangan mantan napi pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba sebagai syarat bacaleg dan calon anggota DPD RI adalah tetap diterapkan sebagaimana putusan MA.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) ke seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima bacaleg mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu pasca-adanya putusan MA.
"Sudah kami kirimkan surat edarannya ke KPU provinsi, kabupaten/kota, tentang bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk calon yang mantan napi koruptor," ujar Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Namun, dia menegaskan, hanya bacaleg yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu yang dapat diakomodir dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Berikut nama-nama 38 mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu:
DPRD Tingkat Provinsi
1. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
- Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
- Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
2. Partai Golkar
- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Partai Berkarya
- Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
- Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Gugatan Dikabulkan: KPU Tidak Punya Kewajiban, Ini Skenario Mulan Jameela ke DPR RI Termasuk PAW |
![]() |
---|
Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Partai Gerindra: Berhak Jadi Anggota Legislatif |
![]() |
---|
Ini Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 yang Paling Muda dan Tertua |
![]() |
---|
Ada 23 Orang, Keterwakilan Perempuan di DPRD DKI Periode 2019-2024, Sebanyak 21 Persen |
![]() |
---|
16 Anggota Legislatif Wanita Terpilih di Tangsel Siap Bertugas Lima Tahun Mendatang |
![]() |
---|