Pilpres 2019
Berikut Sebaran Lokasi di Jakarta yang Terlarang untuk Dipasangi Alat Peraga Kampanye
KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 175 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum 2019.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 175 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum 2019.
Ketua Divisi Partisiasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Marlina, mengatakan ada 23 lokasi yang tidak boleh dipasangi oleh APK.
"Yang kita atur adalah lebih kepada larangan-larangan untuk dipasang alat peraga kampanye. Contohnya jalan-jalan protokol," kata Marlina di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Jalan protokol yang dimaksud di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Salemba Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan masih banyak lagi.
Dalam SK tersebut KPU DKI Jakarta juga mengatur larangan APK untuk dipasang di empat lokasi, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).
"Di tempat ibadah termasuk halamannya. Contohnya RPTRA ya, itu engggak boleh, atau ditaman-taman," kata dia.
Marlina menyebutkan ada empat jenis APK yang digunakan, yaitu baliho, bilboard, videotron, dan spanduk.
"Jadi keempat APK ini sama sekali tidak boleh dipasang di area yang dilarang," kata Marlina.
Masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
