Kasus Korupsi
Pengacara Bantah Investasi Eks Dirut Pertamina Tanpa Persetujuan Dewan Komisaris
"Kalau dilihat dari surat panggilan itu ada dua pasal, pertama terkait unsur melawan hukumnya dan yang kedua tentang penyalahgunaan kewenangan."
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Susilo Ariwibowo, pengacara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah sangkaan jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menyatakan investasi yang dilakukan kliennya tanpa persetujuan dewan komisaris.
"Ada yang menarik, dikatakan bahwa investasi tersebut tanpa persetujuan dari dewan komisaris, padahal persetujuan itu sudah ada," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (24/9/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat panggilan penyidikan yang diterima oleh kliennya, Karen diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau dilihat dari surat panggilan itu ada dua pasal, pertama terkait unsur melawan hukumnya dan yang kedua tentang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dikatakan Susilo, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pengadilan.
"Urusan bersalah atau tidak, tentu ada mekanismenya di pengadilan," kata Susilo.
Sebelumnya, Karen Agustiawan sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Ia diperiksa setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi yang terjadi lada tahun 2009 yang lalu.
Saat itu, anak perusahaan pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akusisi melalui pembelian saham sebesar 10 persen milik TOC Oil Company Ltd di blok Baster Manta Gummy, Australia.
Perjanjian atau Agreement for Sale and Purchase tersebut diteken pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US $ 31 juta.
Diduga, pengambilan keputasan investasi tersebut tanpa study kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/karen-agustiawan_20180404_173910.jpg)