Suporter Tewas
Suporter Persija Jakarta Tewas, Stefano Cugurra: Hari Terburuk Saya Selama Jadi Pelatih Sepak Bola
Teco, panggilan akrab Stefano Cugurra menyatakan peristiwa di hari itu menjadi hari yang sangat tidak baik untuknya.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Wahyu Aji
Mantan COO Bhayangkara FC itu sangat menyayangkan tindakan tak terpuji di Stadion GBLA.
"Tetapi saat ini apa balasan mereka. Saudara kami yang datang ke sana malah dilakukan sangat tidak pantas hingga meninggal dunia. Mereka melakukan tindakan pembunuhan," pungkasnya.
Gede berharap polisi segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Dikeroyok 30 orang
Sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan Haringga Sirila (23) warga Jakarta Barat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Minggu (23/9/2018) sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta diamankan polisi.
Barang bukti tersebut dihadirkan pada konferesi pers pengungkapan delapan orang terlibat kasus pengeroyokan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka pada Senin (24/9/2018).
Pantauan Tribun Jabar, barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Bahkan, papan kayu setinggi dua meter itu masih menyisakan bercak darah yang hampir mengering.
Tidak hanya itu, diduga bercak darah sudah mengering juga tampak di bagian depan sepatu berwarna putih bagian kiri.
Dalam video rekaman pengeroyokan brutal itu, tampak Haringga yang sudah bertelanjang dada diseret, dilempari beragam benda.
• Sederet Kenangan Haringga di Mata Sahabat: Mencintai Persija Hingga Sering Nonton di Kandang Lawan
• Tragedi Tewasnya Suporter Persija Jakarta, Yusuf Mansur Beri Doa dan Dukungan untuk Keluarga Korban
• Anies Baswedan Akan Hubungi Lagi Ridwan Kamil Soal Tewasnya Suporter Persija Jakarta
Lebih tragis lagi, saat korban sudah tak sadarkan diri, ia diseret dalam kondisi tubuhnya berlumuran darah.
"Korban meninggal di lokasi kejadian. Dipukul oleh berbagai benda, salah satunya kayu, piring dan sebagainya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Mulana.
Polisi sudah mengamankan delapan orang dan dijadikan tersangka. Namun, tersangka diyakini bertambah.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan diancam pidana lebih dari 7 tahun. Ke delapan pelaku ini mereka semua peran sendiri,ada yang menendang, memukul dengan besi dan ada juga dengan alat seperti ini (keling)" kata Yoris.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain pengeroyok Haringga hingga tewas.