Wali Kota Sebut Pengembang Perumahan Aruba Depok Salah Gunakan Otoritas
Tak berlaku bagi perumahan Aruba yang dipasarkan pada tahun 2009 lalu sehingga dapat mengelola PSU sesuai kemauan mereka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menyatakan tindakan pengembang perumahan Aruba, di Kecamatan Pancoran Mas yang memutus aliran listrik tujuh rumah warga sebagai penyalahgunaan otoritas.
Pasalnya pengembang merasa Perda No 14 tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok.
Tak berlaku bagi perumahan Aruba yang dipasarkan pada tahun 2009 lalu sehingga dapat mengelola PSU sesuai kemauan mereka.
"Karena mereka merasa otoritas, ini kesalahan pengembang. Perda PSU itu 2013 revisi terakhirnya. Ini pemahaman yang salah, semua perumahan harus ikut PSU itu. Termasuk perumahan lama, harus ikut yang baru," kata Idris di Cilodong, Depok, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, tindakan pengembang yang memutus listrik dan menghalangi truk pengangkut sampah DLHK Kota Depok menjurus ke arah tindak pidana.
Kini Pemkot Depok masih berkoordinasi dengan Polresta dan PLN Depok guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Pengembang merasa punya otoritas. Kalau memang dilihat melakukan kezaliman dalam tanda petik kepada warga bisa sampai ke pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, pengembang perumahan Aruba memutus aliran listrik tujuh rumah warga sejak Rabu (12/9/2018) lalu.
Pengembang perumahan Aruba beralasan warga tak membayar Iuaran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditentukan seusai luas bangunan.
Juru bicara warga perumahan Aruba Vid Adrison menuturkan warga tak membayar IPL karena kenaikan biaya yang tidak wajar.
Yakni dari Rp 200 ribu per bulan di tahun 2009 lalu melonjak jadi Rp 1 juta perbulan untuk mengelola PSU di perumahan Aruba.
"Pengembang belum menyerahkan PSU ke warga, jadi mereka beralasan meminta IPL dengan harga tinggi. Sekarang listrik diputus, truk pengangkut sampah DLHK Depok juga enggak boleh masuk perumahan," jelas Adrison.
Guna menjalankan aktivitas, warga menumpang sambungan aliran listrik kepada warga lain yang aliran listriknya tak diputus.
Dampak pemutusan listrik juga membuat pasokan air bersih terhenti karena masih menggunakan pompa air.
"Warga enggak pakai PDAM, kita masih pakai pompa. Jadi kalau listrik mati ya kita enggak bisa dapat akses air bersih. Sampai sekarang kita minta bantuan ke tetangga lain," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wali-kota-depok-m-idris-abdul-shomad_20180924_191835.jpg)