Bank DKI Terima Pembayaran Pajak Masyarakat Hingga Rp 36 Triliun

Salah satunya adalah dengan memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile dimana saja dan kapan saja.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Bank DKI cabang Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (14/9/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bank DKI menyerap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari masyarakat DKI Jakarta hingga senilai Rp 3,68 Triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, penerimaan pajak tersebut dapat terserap lewat Bank DKI lewat sejumlah upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan PBB DKI Jakarta.

Salah satunya adalah dengan memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile dimana saja dan kapan saja.

"Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta (dibayarkan lewat Bank DKI) senilai Rp.3,68 Triliun sampai dengan 14 September 2018," kata Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya Jumat, (28/9/2018).

Zulfarshah menjelaskan, lewat aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar.

Bahkan, demi meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI memberikan hadiah lima unit sepeda motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

"Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan bahwa terjadi lonjakan pembayaran PBB yang signifikan dimana pada 3 bulan terakhir (Juli-September), Bank DKI telah menerima pembayaran PBB mencapai Rp3,15 Triliun melalui channel Bank DKI, termasuk JakOne Mobile, kerjasama e-commerce dan ATM," tambahnya.

Menurut Zulfarshah, hal ini tentu merupakan respon positif dari masyarakat wajib pajak terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Bank DKI.

Bahkan, Bank DKI diketahui sempat memberikan jam pelayanan jam tambahan khusus untuk pembayaran PBB di tanggal 14 September 2018 lalu.

Rekap Korea Open: Ginting Gagal Ulangi Prestasi Tahun Lalu, Jonatan vs Tommy Duel Setara

Bantah Gunakan Kejaksaan Agung untuk Politik, NasDem Minta Demokrat Jangan Lebay

Gempa Guncang Donggala Sulteng, Bandara Palu Ditutup hingga Sabtu

"Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Sebagai Informasi, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved