Melahirkan Semalam, Sidang Vonis Ibu Hamil yang Didakwa Penggelapan Uang Rp 2,5 Juta Ditunda
"Pihak keluarga memberikan informasi bahwa tadi malam dia baru saja melahirkan, jadi dipastikan tidak bisa hadir sidang," kata Romy.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang putusan FT (26), terdakwa kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 2,5 juta yang dilaporkan DW, Jumat (28/9/2018).
Kuasa Hukum FT, Rimy Leo menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran FT tidak dapat memenuhi panggilan sidang lantaran pada Jumat dini hari, dikabarkan telah melahirkan anak yang tengah dikandungnya.
"Pihak keluarga memberikan informasi bahwa tadi malam dia baru saja melahirkan, jadi dipastikan tidak bisa hadir sidang," kata Romy kepada wartawan di Bekasi, Jumat (28/9/2018).
Romy menambahkan, dari informasi yang diterima FT melahirkan anak berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah dekat Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Kita dapat info tadi pagi, memang kalau dari keterangan klien kami sebelumnya, usia kandungan sudah cukup dan kabarnya persalinan dilakukan secara caesar," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut FT hukuman delapan bulan penjara karena melanggar pasal 378 tentang penipuan.
Awal mula kasus mencuat ketika DW memesan 10 buah seragam batik kepada FT, namun sampai waktu yang dijanjikan FT tak kunjung memenuhi pesanan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta yang mendampingi FT selama proses persidangan menilai, kasus FT tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Sebab jika merujuk pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012, apabila kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, penyelesaian bisa diselesaikan secara perdata serta tidak sampai dilakukan penahanan terhadap FT yang tengah hamil.
Majelis hakim menunda sidang bacaan putusan kasus FT hingga senin, 1 oktober 2018.